May 2012
S M T W T F S
« Aug    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
My University
IPB Badge

google-site-verification: google11dc6f0af2a90ddc.html

Nama : Acep Usman Abdullah

Jurusan/Angkatan : Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan/45

Asal : Sukabumi, Jawa Barat

Alamat  Kost : Balio, Dramaga Bogor

e-mail : acep.usman@gmail.com

“Apakah industri ayam ras akan mengulang kembali pengalaman hidupnya yang rapuh? hal ini sangat tergantung pada seperangkat kebijakan pertanian masa depan”, itulah kutipan kalimat yang diambil dari Jurnal Forum Penelitian Agro

Pemerintah Sudah Lemah, Peternak makin merugi

Ekonomi, Volume 22 No 1, Juli 2004 : 22-36, yang berjudul Tinjauan Penerapan Kebijakan Industri Ayam Ras : Antara Tujuan dan Hasil. Peneliti  menulis kalimat tersebut pada tahun 2004 dan bisa dikatakan bahwa mereka sudah bisa memperkirakan apa yang akan terjadi setelah tahun 2004 tentang industri ayam ras Indonesia, khususnya peternakan rakyat, berdasarkan seperangkat kebijakan yang sudah diimplementasikan pemerintah sebelum tahun 2004 dengan hasil yang gagal.

Meninjau Kebijakan Demi Kebijakan

Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai penanaman modal asing (PMA) pada periode tahun 1960-1970 untuk sektor peternakan ayam ras. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan industri unggas melalui penanaman modal asing dan transfer teknologi dari negara maju. Dengan mempercepat laju pertumbuhan, diharapkan usaha-usaha rakyat akan ikut berkembang. Pada periode tahun 1971-1980  PMA dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), yang jumlahnya banyak, membangun tidak hanya untuk tujuan menghasilkan bibit, tetapi juga untuk mendirikan pabrik pakan, peralatan peternakan, dan usaha ternak komersil. Pada periode ini, usaha peternakan rakyat mengalami collapse akibat kalah bersaing dengan perusahaan besar yang bermodal lebih kuat dan terintegrasi. Tampak dengan jelas bahwa kebijakan PMA dan PMDN tanpa kontrol telah memberikan dampak pada kematian usaha peternakan rakyat, walaupun secara ekonomi, kebijakan ini memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan produksi unggas yang luar biasa.

Gejolak protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak melindungi usaha rakyat terjadi pada periode tahun 1981-1984. Pada periode ini, pemerintah mengeluarkan Kepres No. 50 Tahun 1981 yang menetapkan larangan beroperasi usaha-usaha ternak ayam ras petelur lebih dari 5.000 ekor dan ayam pedaging maksimum 750 ekor per siklus. Kebijakan ini tidak berjalan sesuai harapan dengan alasan sebagai berikut: Pertama, pembatasan skala usaha sesuai Kepres pada tingkat ukuran usaha yang tidak menguntungkan sehingga tidak menjamin pengembangan peternak rakyat. Kedua, kredit Bimas Ayam berukuran sangat kecil menyebabkan peternak rakyat tidak mampu mengembalikan kredit, Ketiga, pemerintah tidak mampu melalukan kontrol terhadap pasar secara efektif.

PIR (Perusahaan  Inti Rakyat) merupakan kebijakan pemerintah terhadap struktur industri unggas yang dikeluarkan pada periode 1984-1988. PIR merupakan bentuk struktur kerja sama antra inti dan peternak plasma. Tujuan kebijakan ini tidak lain untuk melindungi usaha rakyat, tetapi secara tidak langsung menerima kehadiran usaha skala besar. Akibat mekanisme pasar yang sudah terlanjur bekerja terlalu kuat untuk dikoreksi dan PIR tidak berjalan dengan baik, sebagian besar peternak kecil dalam periode ini malah gulung tikar.

Kepres No 22 Tahun 1990 dikeluarkan oleh pemerintah (periode Soeharto) pada tahun 1990 untuk membatalkan Kepres No. 50 Tahun 1981. Kepres ini menyatakan bahwa usaha skala besar (PMA dan PMDN) diperkenankan dengan syarat harus bermitra dengan usaha rakyat, dimana dalam masa tiga tahun porsi usaha rakyat lebih besar, dan sekurang-kurangnya 65 persen dari hasil produksi PMA untuk ekspor. Dalam periode 1992-1996, usaha broiler rakyat yang mandiri dapat dikatakan punah sama sekali dan penyebabnya adalah ketidakmampuan peternak rakyat secara mandiri meyediakan industri pascapanen seperti pengolahan ayam hidup menjadi karkas. Produksi ayam broiler yang ada saat itu dapat dikatakan berasal dari usaha skala besar dan para peternak yang bermitra dengan perusahaan besar. Namun, bentuk kemitraan ini memberi nilai tambah yang kecil kepada peternak plasma. Dengan pendapatan yang kecil menyebabkan perkembangan usaha menjadi terbatas.

Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1998. Semua pelaku usaha industri ayam ras mengalami dampaknya. Perusahaan ayam ras rakyat yang mandiri dan sebagian perusahaan skala menengah dapat dikatakan mengalami pailit total, sedangkan sebagian yang lain, khususnya industri yang terintegrasi, mengurangi produksi di bawah 80 persen. Tahun 2000 (periode Gus Dur) pemerintah mencabut Kepres No. 22 Tahun 1990  tanpa ada penggantinya sama sekali sampai sekarang. UU No.18 Tahun 2009 disahkan pada tahun 2009 mengganti UU No. 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena UU masih sifatya global, diperlukan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU tersebut. Dengan demikian, berakhirlah secara operasional intervensi pemerintah dalam pengaturan skala usaha. Seperangkat kebijakan masa lalu tidak hanya gagal dengan biaya yang sangat mahal, tetapi juga telah turut menyumbang bagi pembentukan struktur pasar yang monopolistik/oligopolistik dalam pasar pakan dan bibit dan telah membentuk pasar monopsonist/oligopolist dalam pembelian produk unggas yang berasal dari usaha rakyat. Kerena di bawah kendali usaha skala besar, usaha rakyat mandiri sekarang semakin tertekan dan merugi, kecuali usaha rakyat yang bermitra dengan perusahaan besar, walaupun industri ayam ras nasional meningkat.

Kondisi Saat Ini

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, para perusahaan asing PMA dibidang perunggasan memperkuat posisinya masing-masing untuk merebut penguasaan pasar unggas di dalam negeri terutama PMA asing pemain lama. Apalagi di dalam UU tersebut diperbolehkan juga usaha peternakan unggas diselenggarakan secara terintegrasi yaitu suatu badan usaha peternakan yang dapat memiliki usaha sejak dari hulu hingga hilir dan hasil usaha terintegrasi tersebut dapat sepenuhnya dipasarkan pada pasar tradisional dalam negeri. Dalam kondisi ini, para perusahaan kecil PMDN serta peternakan rakyat tidak akan dapat bersaing di pasar tradisional dimana selama ini sebagai tempat pemasarannya para peternak rakyat.

Pada kondisi akhir tahun 2010 hingga pekan pertama tahun 2011, harga ayam panen hidup di peternak jatuh pada harga Rp. 12.000,- 12.500,-/kg. Sedangkan BEP = Rp. 13.500,- harga DOC = Rp.5.000,- serta harga Pakan = Rp. 5.250,-/Kg masih pada harga yang cukup mahal. Harga ayam panen yang jatuh ini disebabkan banyaknya para perusahaan besar PMA menghabiskan isi kandang komersialnya menjelang tahun baru dan libur panjang sampai dengan awal tahun 2011, sehingga di pasar banyak ayam yang seharusnya belum waktu panen sudah dipanen akibatnya terjadi over supply dipasar konsumen. Di samping harga ayam panen yang jatuh harganya, para perusahaan PMA yang memiliki cold storage banyak membeli ayam yang lagi murah ini lalu mereka simpan dalam cold storage untuk dijual disaat harga ayam sedang mahal.

Letak Permasalahan

Dianggap bahwa kebijakan demi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menemui jalan buntu. Hal ini dikarenakan pada mulanya pemerintah bertekat membangun industri unggas dengan menerapkan sistem ekonomi liberal, tetapi kemudian pemerintah mengubah kebijakan itu menjadi perekonomian unggas yang diatur oleh pemerintah untuk mendukung keberhasilan pemerataan dan keadilan. Hasilnya, sebagaimana telah diperlihatkan di atas bahwa sekalipun pembangunan industri berkembang dengan pesat, pencapaian pemerataan tidak atau sangat jauh dari harapan. Peternak-peternak skala kecil tidak dapat hidup secara mandiri. Artinya, pembangunan industri unggas tetap berada di tangan segelintir orang.

Berangkat dari kondisi masa lalu di atas, sudah jelas bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah itu tidak berhasil. Akan tetapi, kondisi perunggasan, khususnya ayam broiler, akan lebih sumrawut lagi jika pemerintah angkat tangan dan membiarkan mekanisme pasar berjalan apa adanya. Saat ini, UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah/presiden yang akan menjalankan UU tersebut. Ini menjadi hal yang mendesak mengingat Pasal 33 UU No. 18 Tahun 2009 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden”.  Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Padahal sudah jelas bahwa menurut Pasal 29 ayat 5 UU No. 18 Tahun 2009, pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.

Ide Solusi

Peraturan presiden harus segera dibuat mengingat Pasal 97 UU No.18 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU No. 18 Tahun 2009 disahkan pada bulan Juni 2009. Dengan demikian kita bisa menghitung waktu berapa bulan lagi waktu yang tersisa untuk mencapai itu. Jika memang terlambat, perlu ada UU baru yang menggantikan UU No. 18 Tahun 2009.

Peraturan pemerintah/presiden atau UU yang dibuat nanti harus dibuat dengan penuh pertimbangan. Jika melihat  pengalaman masa lalu, Kepres yang dibuat itu tidak jeli mempertimbangkan sisi positif dan negatif. Bahkan malah terjadi permasalahan baru setelah kebijakan itu dikeluarkan. Peraturan pemerintah/presiden atau UU harus menjamin kesejahteraan peternak rakyat. Keterlibatan semua elemen sangat diperlukan dalam perumusan peraturan pemerintah/presiden atau UU nanti sehingga keadilan dan iklim usaha yang sehat dapat tercapai untuk saat ini dan masa depan.

Kekompakan dan keharmonisan semua organisasi yang mewakili perusahaan besar (GPMT, GPPU), peternak (GOPAN, PINSAR, PPUN) , dan organisasi lain, serta pemerintah sendiri melalui Direktorart Jenderal Peternakan menjadi dukungan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Negosiasi sering menjadi alat dalam memecahkan suatu masalah. Akan tetapi, jika  tidak memiliki kekompakan dan disisipi kepentingan “golongan tertentu”  di balik negosiasi itu, tentu tidak akan membuahkan hasil yang baik.

Menulusuri Hutan

Minggu, 27 Maret 2011 Pukul 05.30 handphone saya berbunyi karena ada telpon masuk. Segera saya angkat telpon walaupun mata masih belum bisa terbuka dan suara yang serak karena baru bangun, terdengarlah suara ajakan untuk segera menuju tempat kumpul peserta. Malam sebelumnya, saya sudah sepakat untuk berangkat dari kosan pukul 05.20 pagi. Karena malam itu saya harus menyelesaikan paper, saya mulai tidur pukul 01.00. Oleh karena itu, memang wajar teman saya mengingatkan untuk segera berangkat karena ditakutkan terlambat akibat telat bangun alias kesiangan. Setelah tiba di Lapang Rektorat, baru hanya beberapa orang saja dari panitia yang sudah datang sedangkan peserta kebanyakan datang terlambat.

Menulusuri Sungai

Kegiatan yang diikuti tersebut adalah “Lomba Lintas Alam LembagaKemahasiswaan IPB” yang diselenggarakan oleh UKM Pramuka IPB (Racana Surya Tirta Kencana-Inggita Puspa Kirana). Kegiatan diikuti oleh banyak lembaga kemahasiswaan (LK) yang ada di IPB

yang berjumlah 12 LK. Setiap LK mewakilkan 3-5 orang. Saya adalah bagian dari tim yang berjumlah 5 orang sebagai perwakilan IAAS LC IPB (International Association of Students in Agricultural and Related Sciences, Local Committee IPB). Kegiatan ini berupa lomba lintas alam dengan rute adalah kampus IPB sampai hutan CIFOR. Walaupun berjarak sebenarnya cukup dekat, lintasan yang ditempuh  adalah lumayan jauh karena harus melewati rute hutan dan pesawahan. Perjalanan total (pulang pergi) membutuhkan waktu sekitar tujuh jam, berangkat pukul sembilan pagi, tiba kembali ke tempat pemberangkatan pukul empat sore. Acara ini dibuka oleh Pak Rimbawan, selaku Direktur Kemahasiswaan IPB. Inti sambutan yang disampaikan oleh Pak Rimbawan yaitu apresiasi yang tinggi kepada UKM Pramuka IPB yang sudah membuat acara ini dan berhasil mengundang semua LK IPB. Beliau juga berharap semoga tujuan yang sudah dirancang oleh panitia dapat tercapai. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini salahsatunya adalah menumbuhkan kepekaan, kesadaran, dan kepedulian terhadap alam dan lingkungan sekitar.

Terjun Tambang

Lebih dekat dengan Lingkungan

Rute lintas alam yang kebanyakan terdiri atas pesawahan, perumahan/perkampungan warga, dan hutan membuat saya lebih dekat dengan  alam. Sikap muncul dari  kondisi/perkampungan perumahan warga  yang jauh dari dugaan. Sebagaian orang mengatakan bahwa hidup di kampung akan lebih asri, damai, dan sejuk. Namun, berbeda halnya dengan kondisi perkampungan yang ada di belakang kampus (Desa Cikarawang dan Situgede). Kondisi parit yang dialiri air yang sangat sedikit, membuat parit terkesan kering. Hal yang paling menyentuh hati saya juga adalah manajemen pengelolaan sampah yang buruk. Banyak sampah yang bertebaran di parit, danau, sawah,dan sekitar rumah warga yang umumnya adalah sampah anorganik, seperti plastik, sandal bekas, styrofoam, dll. Tidak ada bangunan sebagai tempat penampungan sementara sampah di daerah tersebut sehingga menyebabkan warga hanya membuang ke tempat penampungan sampah sekitar rumah dengan apa adanya dan tidak diangkut oleh mobil pengangkut sampah. Sampah tersebut umumnya dibakar sendiri oleh warga untuk menghindari penumpukan.

Berdasarkan kondisi lingkungan hidup yang buruk ini, tidak aneh ketika melintasi perumahan warga di sana dikagetkan dengan sampah yang berserakan baik di sawah, daerah perumahan, maupun  di danau. Belum lagi bau tidak enak dari limbah rumah tangga. Sampah yang undegredable di atas sangat membahayakan keberlangsungan ekosistem. Perkampungan bisa dikatakan sangat vulnerable terserang penyakit-penyakit dan produktivitas pertanian menurun akibat pengelolaan sampah yang buruk.

Melatih Mengharagai Pendapat orang lain, Kecekatan, dan Kekompakan

Tim IAAS

Selama perjalanan penelusuran jejak, banyak hal-hal yang dapat kita pelajari dari orang lain, terutama orang lain dalam satu tim. Ketika dihadapkan dengan persimpangan jalan, ketua tim harus bisa memutuskan arah jalan mana yang harus diambil. Bukan berarti kita hanya mengandalkan ketua, tetapi ketualah harus bisa memastikan bahwa jalan yang diambil itu adalah benar. Upaya yang diambil ketua misalnya harus bisa membagi tugas kepada anggotanya. Untuk penentuan arah jalan, anggota diberi pedoman simbol-simbol jejak agar nanti bisa membantu ketua dalam menentukan arah jalan mana yang benar.

Banyak sekali simbol-simbol yang harus diinterpretasikan ketika menemukan jejak. Keberadaan simbol-simbol yang sengaja ditulis kecil, tempatnya tidak menentu, dan banyak variasi simbol membuat kita harus memiliki kecekatan tinggi. Apa yang diinformasikan oleh panitia harus benar-benar difahami karena menyangkut ketentuan dan kelancaran selama lintas alam. Anggota tim yang memiliki kecekatan tinggi akan lebih menonjol ketika memberikan ide dalam memutuskan suatu masalah, tetapi bukan berarti kita sepenuhnya mengandalkan ide mereka. Ide-ide dari anggota tim seharusnya ditampung dahulu semua. Dipastikan bahwa semua saling mengerti ide-ide masing-masing. Selanjutnya, ketua harus bisa meyakinkan anggota yang lain ketika suatu ide terbaik diambil agar mereka mengerti bahwa ide yang diambil adalah lebih baik dibanding idenya.

Kondisi perjalanan yang panas, jauh, dan berliku-liku membuat tim menjadi lebih kompak.Kondisi senasib sepenanggungan buatan ini dirasa cukup ampuh untuk meningkatkan kekompakan suatu tim. Kebersamaan ketika makan, minum dan istirahat, semata-mata didasari atas rasa kekeluargaan yang kuat dalam menjalankan suatu misi lintas alam.

Harapan

Lomba lintas alam adalah kegiatan positif yang memiliki banyak manfaat. Selain refreshing, kita juga bisa mengenal kondisi alam, lingkungan, dan sosial masyarakat sekitar rute. Kondisi inilah yang banyak menginspirasi kita dan menjadi dorongan untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi terhadap masyarakat. Harapan saya untuk kedepannya adalah lomba lintas alam benar-benar dipertahankan. Kedisiplinan waktu peserta dan panitia harus ditingkatkan. Solusi kongkrit peduli lingkungan, misalnya membawa trashbag ketika berangkat lintas alam untuk memungut sampah anorganik, menjadi masukan ide untuk kegiatan tahun depan. Kegiatan dirasa akan lebih meriah lagi jika banyak LK lagi yang terlibat.

Akhirnya, walaupun tim saya tidak mendapatkan piala, pengalaman yang luar biasa sangat memotivasi untuk hidup lebih baik. Manfaat dari kegiatan ini sangat dirasakan dan akan menjadi added value untuk perjalanan hidup saya di masa depan. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk Pramuka IPB sebagai penyelenggara. Terima kasih juga buat tim IAAS : Andi, Doddy, Aero, dan Hijaz atas kerja samanya. Saya senang kerja sama dengan kalian. Karena kita adalah anak IAAS! Think globally act locally.

Please Click  any menus above for further exploration!

U also can check out my fascinating Gallery. Lot of inspiring photos would be appeared.